HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menyindir mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sebuah pantun yang disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2024).
“Sungguh indah dan menawan, kota Kupang dan Balikpapan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” ujar Meyer Simanjuntak dalam sidang tersebut.
Seperti disadur dari laman CNN Indonesia, Jaksa KPK menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum SYL dan dirinya pribadi hanyalah usaha untuk membenarkan diri dan menghindari tanggung jawab hukum.
“Mengingat berlimpahnya alat bukti yang kami hadirkan di persidangan, hal ini bisa dimengerti,” tambah Meyer.
Meyer Simanjuntak juga menegaskan bahwa pembelaan SYL yang menyangkal melakukan pemerasan untuk kepentingan pribadi hanya didukung oleh keterangan dari keluarga SYL sendiri, yang dianggap belaannya meskipun terdakwa telah terbukti bersalah.
Pada pleidoi sebelumnya, SYL terisak ketika menceritakan kondisi rumahnya di Makassar yang sering kebanjiran. Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan untuk melakukan korupsi selama masa jabatannya.
“Dalam kasus ini, SYL dihadapkan pada tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS juga diterapkan,” lanjut pernyataan dari jaksa KPK.
SYL dituduh melakukan pemerasan bersama dua bawahannya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, SYL merupakan Menteri Pertanian dan pernah bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar