Medan-BP: Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan praperadilan melawan KPK. Permohonan praperadilan ini terkait dengan penghentikan supervisi dan penyidikan untuk menemukan ‘king maker’ dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
“MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Boyamin mengaku akan mengajukan praperadilannya itu pada hari ini pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Boyamin menerangkan, sejatinya MAKI pada 11 September 2020 telah mengirim surat ke KPK perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi. Kemudian pada 18 September 2020, KPK akhirnya mengundang MAKI untuk memperdalam informasi mengenai ‘king maker’ itu.
“MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” lanjut Boyamin.
Boyamin mengatakan pada saat itu, lembaga antirasuah itu pun telah memutuskan melakukan supervisi terhadap perkara Pinangki guna membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. Di sisi lain, majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang memutus perkara ini, menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘king maker’ itu.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan king maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” tuturnya.
“Namun majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” sambungnya.
Kendati demikian pada 30 Juli lalu, lanjut Boyamin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara pengurusan fatwa MA oleh Pinangki itu. MAKI pun menilai penghentian supervisi itu sebagai bentuk penelantaran perkara untuk membongkar siapa ‘king maker’ yang membantu pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
“KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.
“Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” tambahnya.
Diketahui, sosok ‘king maker’ tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Hakim menyebut Pinangki berencana kerja sama dengan ‘king maker’ membebaskan Djoko Tjandra.
Sosok ‘king maker’ dalam kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra hingga kini belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat, telah terbukti benar adanya sosok king maker,” kata hakim Ignasius Eko Purwanto.
“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” jelas hakim. (DTK)
Komentar