Korupsi
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Korupsi Di Kabupaten Mimika KPK Periksa Empat Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Di Kabupaten Mimika KPK Periksa Empat Saksi

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Para saksi hadir dan didalami terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile,” kata kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

Keempat saksi yang diperiksa tersebut, yakni Feriadi selaku Manager PT. KPPN, Gustaf U. Patandianan Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima sekaligus konsultan perencanaan dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Tahap I dan II.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Selanjutnya, tim penyidik KPK juga memeriksa Melkisedek Snae seorang pegawai negeri sipil (PNS) mantan PPTK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dan II.

Terakhir, penyidik memeriksa Bambang Widjaksono yang juga PNS sekaligus Kepala Bagian LPSE Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan.

Sebelumnya, pada akhir September 2021 penyidik KPK juga telah memeriksa empat anggota Badan Anggaran DPRD Mimika periode 2014-2019 yaitu Saleh Alhamid, M Nurman Karupukaro, Elminus B Mom dan Karel Gwijangge.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Elminus yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 menegaskan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Mimika menolak keputusan anggaran pembangunan lanjutan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, meskipun hal itu telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2021 yakni senilai Rp42 miliar.

“Kami dari Fraksi Gerindra dan PDIP masih menolak usulan anggaran, karena pasti akan bermasalah. Kenapa ada masalah, karena aturannya jelas untuk bantuan keagamaan dan bansos tidak bisa dianggarkan berulang kali untuk tujuan yang sama,” kata Elminus.

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019 itu mengakui telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.

“Ya betul, kami diperiksa sebagai saksi. Saya sampaikan kepada seluruh penyidik ​​KPK bahwa memang benar anggaran untuk pembangunan gereja itu berulang kali,” ujarnya.

Hingga saat ini pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika telah menghabiskan anggaran sekitar Rp200 miliar dari sumber APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019 dan APBD Perubahan 2021.(ANT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan