Hukum
Beranda / Hukum / Keterbukaan Informasi Publik: Pandangan Mahfud MD tentang Ijazah Jokowi

Keterbukaan Informasi Publik: Pandangan Mahfud MD tentang Ijazah Jokowi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (detik.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Isu mengenai ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia mengatakan, “Masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen itu.” Pernyataan ini mencerminkan sikap transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemerintahan.

Pandangan Mahfud MD tentang Ijazah Palsu

Mahfud menekankan bahwa meskipun ijazah Jokowi terbukti palsu, keputusan-keputusan yang diambilnya sebagai presiden tetap sah secara hukum. Ia menjelaskan, “Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat).” Ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bersifat absolut, dan ada pertimbangan praktis yang harus diambil.

Dalam konteks ini, Mahfud mengingatkan bahwa banyak keputusan yang diambil oleh pemimpin, meskipun mungkin melanggar prosedur, tetap dapat dianggap sah jika didukung oleh rakyat. Ia mencontohkan tindakan Soekarno saat melawan penjajahan Belanda yang juga melanggar konstitusi, namun tetap diterima karena dukungan masyarakat.

Keributan di Masjid Bau-Bau: Ketegangan Rebutan Menjadi Imam Shalat

Kontroversi Ijazah Jokowi

Kontroversi seputar ijazah Jokowi terus berlanjut. Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan ijazahnya, terutama setelah munculnya dugaan bahwa ada perbedaan font dalam dokumen resmi. Namun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kuasa hukum Jokowi membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli.

Mahfud menegaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki asas kepastian hukum yang tidak bisa diabaikan. “Jika terbukti ijazah Jokowi tidak sah, kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak bisa dibatalkan,” tambahnya, menunjukkan kompleksitas kasus ini, dikutip dari kompas.com.

Di tengah riuh rendah tuduhan yang tidak kunjung reda, penting untuk memahami sudut pandang hukum yang diungkapkan oleh Mahfud MD. Ia berusaha membawa kembali fokus pada prinsip-prinsip hukum yang ada, bukan hanya pada rumor yang beredar di masyarakat.

Dengan demikian, pernyataan Mahfud menjadi penting dalam diskusi ini, mengingat banyaknya spekulasi yang menyelimuti isu ijazah palsu Jokowi.

Kontroversi Guru Ngaji di Palu: Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement