Garut, HarianBatakpos.com – Kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan di Garut menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang langsung bertindak proaktif menjangkau para korban. Kasus ini diduga melibatkan dokter kandungan berinisial MSF (33), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menyampaikan bahwa langkah proaktif LPSK adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan tidak ada korban kekerasan seksual yang dibiarkan berjuang sendiri. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan di Garut ini, LPSK telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum dari salah satu korban. Dari hasil pemetaan awal, teridentifikasi lima korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Dua korban sudah didampingi oleh UPTD PPA Garut. Mereka juga telah menyerahkan bukti dan kronologi kejadian kepada penyidik, dan saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Ramdan. LPSK juga memberikan formulir permohonan perlindungan dan menjelaskan hak-hak korban atas keamanan, termasuk pendampingan hukum, bantuan medis, dan dukungan psikologis.
Satu dari lima korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan saat ini sedang dalam proses penelaahan. Kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan di Garut ini menimbulkan keprihatinan publik, apalagi diketahui salah satu korban sedang dalam kondisi mengandung.
LPSK menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan, rehabilitasi psikologis, serta bantuan medis. Hal ini penting untuk membantu pemulihan korban secara fisik, mental, dan sosial.
Sebelumnya, MSF ditangkap oleh aparat Polres Garut usai video CCTV saat pemeriksaan USG yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya viral di media sosial. MSF kini dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
LPSK menekankan pentingnya peran negara dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi korban, terlebih dalam kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan di Garut yang kini memasuki proses hukum lebih lanjut.
Komentar