Medan – BP: Kejaksaan Negeri Asahan resmi melimpahkan berkas empat tersangka korupsi dana kredit Bank Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan. Kasus ini melibatkan dua pegawai bank dan dua direktur perusahaan, yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar.
Dilansir dari Tribun Medan, keempat tersangka tersebut adalah Eka Herry Asmadhi, Muhammad Hidayat, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap. Berkas mereka dilimpahkan pada Rabu, 16 Juli 2024. Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heryanto Manurung, penuntut umum yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini adalah Gerald Baginda Fabian dan Ersa Satria.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Asahan menemukan adanya kredit fiktif di Bank Sumut cabang Kisaran. Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap, yang merupakan pegawai bank, diduga mencairkan pinjaman yang tidak memenuhi syarat. Pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk proyek perumahan Permata Zamrud, namun malah dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh dua direktur CV Zamrud, Ahmad Rasyid Hasibuan dan Muhammad Hidayat.
Tindakan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman juga mencakup Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Tersangka dan Dakwaan
- Eka Herry Asmadhi – Pegawai Bank Sumut
- Riski Harnas Harahap – Pegawai Bank Sumut
- Ahmad Rasyid Hasibuan – Direktur CV Zamrud
- Muhammad Hidayat – Direktur CV Zamrud
Dakwaan:
– Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar