Hukum Nasional
Beranda » Berita » KPK Kumpulkan Bukti Untuk Jerat 53 Anggota DPRD Jambi

KPK Kumpulkan Bukti Untuk Jerat 53 Anggota DPRD Jambi

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik keterlibatan 53 Anggota DPRD Jambi diduga mendapatkan uang suap senilai Rp 16,49 miliar untuk memuluskan APBD tahun2017 dan 2018.

Penyidik KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti -bukti untuk menjerat 53 Anggota DPRD Jambi tersebut.

“Soal anggota DPRD Jambi masih akan melihat fakta-fakta persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Senin (10/9/2018).

Amnesti Dikira Mainan, Presiden Langsung ‘Tendang’ Immanuel Ebenezer dari Kabinet

Yuyuk menambahkan, belum dapat memastikan status 53 anggota DPRD Jambi tersebut apakah sudah ditingkatkan dalam tahap penyelidikan sehingga menjadi tersangka.

“Sampai hari ini, belum ada peningkatan status. Masih menunggu bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan yang ada,” ujar Yuyuk.

Sebelumnya, 53 anggota DPRD Jambi masuk dalam surat dakwaan Zumi Zola, karena diduga mendapatkan uang suap hingga sebesar Rp 16,49 miliar.

Terdakwa Zumi diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.

Telah Dapat Ijazah Sesuai Ketentuan, Rektor UGM Tegaskan Jokowi Adalah Alumni UGM

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, disebutkan sejumlah anggota DPRD itu menerima uang suap dari Zumi Zola secara variatif, yakni Rp 13 miliar dan Rp 3,4 miliar.

Sumber: Suara (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *