Korupsi
Beranda » Berita » MAKI Desak Kejagung Kasasi Pinangki, Vonis Djoko Tjandra Diperberat

MAKI Desak Kejagung Kasasi Pinangki, Vonis Djoko Tjandra Diperberat

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Istimewa

Medan-BP: Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Anehnya, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengajukan kasasi terhadap kasus Pinangki.

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung mengajukan kasasi demi hukum perkara Pinangki,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Pengaturan mengenai kasasi demi kepentingan hukum dapat kita lihat pada Pasal 259 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.

“Itu (kasasi demi hukum) nggak ada pengaturan daluwarsa. Jadi bisa kapan pun,” kata Boyamin.

Dalam konstruksi hukum di Indonesia, orang yang disuap haruslah dihukum lebih berat/lebih tinggi dibandingkan yang menyuap. Di UU Tipikor, orang yang disuap bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara sedangkan yang menyuap maksimal 5 tahun penjara. Apalagi di kasus Pinangki-Djoko Tjandra, Pinangki, selain menerima suap (bisa sampai 20 tahun penjara), melakukan pencucian uang.

“Di kasus ini dirasa tidak adil karena Djoko Tjandra mendapat 4,5 tahun penjara sementara Pinangki hanya 4 tahun penjara. Djoko Tjandra lebih tinggi dari Pinangki,” cetus Boyamin.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Saat ini Pinangki menghuni LP Wanita Tangerang dan telah dipecat dari korps Kejaksaan.

“Ketidaksesuaian konstruksi hukuman di atas menjadi masalah hukum. Sebab, jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap Pinangki. Solusinya diatur dalam KUHAP yaitu kasasi demi hukum. Bisa diajukan kapan pun. MAKI mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi kepada Pinangki. Ini untuk memberikan keadilan baik bagi Djoko Tjandra dan juga keadilan bagi masyarakat,” beber Boyamin.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan