JAKARTA-BP: Dunia politik Indonesia kembali diguncang dengan berita heboh. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan miliaran rupiah di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menuntut SYL dengan pidana penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Tuntutan Berat dan Pengembalian Kerugian Negara
Selain pidana penjara dan denda, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, pidana penjara selama empat tahun akan dikenakan sebagai pengganti.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Jaksa menegaskan bahwa SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemberatan dan Peringanan Tuntutan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tindakannya sebagai menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia lanjut SYL yang kini 69 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Modus Operandi dan Kerjasama dengan Pejabat Kementan
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Ia bekerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. SYL bahkan mengancam akan memindahkan atau memberhentikan pejabat yang tidak memenuhi permintaannya.
Komentar