Korupsi
Beranda » Berita » Mengejutkan! KPK Pertimbangkan Banding dalam Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Mengejutkan! KPK Pertimbangkan Banding dalam Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Jakarta-Bp: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah banding terkait putusan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi sorotan utama dalam pertimbangan ini.

 

Dilansir dari ANTARA, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa ada disparitas mencolok dalam jumlah uang pengganti yang ditetapkan. “Ada disparitas di uang pengganti yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

 

Jaksa KPK awalnya menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,7 miliar, namun hakim hanya memutuskan Rp16,4 miliar dengan alasan dana tersebut digunakan untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat. “Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya,” tambah Tessa.

 

Saat ini, jaksa KPK masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK serta internal lembaga antirasuah sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding,” jelas Tessa.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS. Selain pidana utama, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *