Jakarta, HarianBatakpos.com – Polisi masih terus memproses laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Tudingan tersebut turut menyeret nama Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika, yang kini berstatus sebagai terlapor.
Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyerahkan 16 bukti fisik serta 9 video yang langsung diterima oleh pihak kepolisian.
Roy Suryo Diduga Langgar UU ITE dan UU PDP
Roy Suryo dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pihak pelapor juga menambahkan Pasal 65 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Penambahan pasal ini berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk identitas dan riwayat pendidikan Presiden Jokowi,” ujar Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, usai pemeriksaan.
Ade menegaskan bahwa tiga terduga, yakni RS, RS, dan dr. T, diduga melakukan penelitian atas dokumen dan data pribadi Presiden Jokowi tanpa seizin yang bersangkutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, menambahkan bahwa pihaknya juga melampirkan bukti berupa unggahan media sosial dan tayangan acara televisi yang menampilkan pernyataan Roy Suryo terkait dugaan ijazah palsu.
Polisi Uji 7 Dokumen dan Periksa Teman Sekolah Jokowi
Polisi juga dikabarkan akan melakukan uji keabsahan terhadap 7 dokumen terkait ijazah Jokowi. Selain itu, beberapa saksi yang merupakan teman SMA dan kuliah Presiden Jokowi turut diperiksa untuk memperkuat keabsahan dokumen.
“Tujuan kami bukan hanya untuk membela Pak Jokowi, tapi untuk menjaga marwah dunia pendidikan agar tidak dicemari opini liar,” kata Lechumanan.
Respons Roy Suryo
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya ingin memastikan keaslian ijazah tersebut secara objektif. Ia menyatakan tetap berhak menguji keabsahan dokumen karena Jokowi merupakan pejabat publik.
“Kalau ternyata asli, ya kita lihat dulu bentuk aslinya seperti apa, baru dicek keabsahannya. Karena Pak Jokowi adalah tokoh publik, saya berhak tahu sebagai warga negara,” ujar Roy Suryo dalam wawancaranya di YouTube KompasTV pada Jumat (9/5/2025).
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar