Medan, harianbatakpos.com – Ikatan Pelajar Al-Washliyah melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (24/4/2026).
Mereka ini datang menyampaikan adanya dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Multinasional Nabati Asahan (MNA) yang berada di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Perusahaan ini diduga mengalifuhsikan sungai. Perusahaan diduga menimbun sungai dan berdampak bencana alam di dua Desa yaitu Desa Lalang dan Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Timbunan tanah juga dapat merusak habitat alam, misalnya ikan, tumbuhan, Mikroorganisme sungai, menurunkan kualitas air dan menjadikan air kotor dan berbau.
“Sungai Badak Mati mengalami kerusakan, aktivitas ini mengapa dibiarkan oleh Bupati Batubara. Kami menduga Bupati Batubara berkonspirasi dengan praktik ini,” kata Ahmad Irham Tajhi.
Menurut massa, perusahaan itu melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Lalu, praktik itu juga melanggar UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseorangan terbatas serta PP nomor 47 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan persero terbatas,” ungkapnya.
Atas adanya praktik yang merugikan masyarakat ini, massa meminta agar Kapolda Sumut memeriksa pimpinan PT MNA dan Bupati Batubara.
“Panggil dan periksa Bupati Batubara dan pimpinan PT MNA. Karena perusahaan itu diduga telah menimbun sungai Badak Mati,” terangnya.
Perwakilan dari Polda Sumut, yaitu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKP Toni Purba mengaku akan segera turun ke lokasi.
“Paling lama, hari senin tim akan mengecek dan turun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi ini,” terangnya. (BP7)


Komentar