Korupsi
Beranda » Berita » Penyitaan 91 Kendaraan Mewah Koruptor Rita Widyasari; KPK Berhasil Ungkap Kekayaan Tidak Wajar

Penyitaan 91 Kendaraan Mewah Koruptor Rita Widyasari; KPK Berhasil Ungkap Kekayaan Tidak Wajar

Harianbatakpos.com , JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 91 kendaraan mewah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kendaraan-kendaraan mewah yang disita termasuk merek Lamborghini, McLaren, Range Rover, dan Jeep.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kekayaan tidak wajar yang diduga berasal dari tindak korupsi. Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024, seperti disadur dari laman BORNEONEWS.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa selain kendaraan mewah, KPK juga menyita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan lainnya. Kendaraan yang disita termasuk motor dan mobil mewah dengan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Ali Fikri menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang disita akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK untuk perawatan, serta di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam proses persidangan nanti, jaksa KPK akan meminta agar sejumlah aset yang disita tersebut diserahkan kepada negara setelah perampasan oleh majelis hakim.

Dari data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima, terdapat tiga unit Lamborghini, termasuk sedan Huracan STO 2022 dan Aventador LP 700-4 2013, serta SUV Urus S. Selain itu, terdapat juga McLaren 720 S produksi 2017 yang dimiliki atas nama Endri Erawan.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi dalam proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Keterlibatan Rita dan Khairudin dalam kasus ini melibatkan pembelian aset-aset mewah seperti kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, dan aset lainnya. Rita Widyasari telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi dan suap dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Penyitaan kendaraan mewah ini menjadi bukti nyata dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memerangi kekayaan tidak wajar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta penegakan hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *