Sleman, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penggantian pelat nomor mobil BMW milik Cristiano Pengarapenta, tersangka penabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Erico Afandi, hingga tewas di Jalan Palagan, Sleman. Upaya mencurigakan ini dilakukan setelah kendaraan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor dilakukan secara diam-diam oleh seseorang saat mobil BMW tersebut diparkir di area belakang Polsek Ngaglik. Polisi pun langsung memeriksa satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penggantian pelat tersebut.
“Karena mobilnya parkir di belakang Polsek, mereka berkumpul di sana dan tiba-tiba mengganti tanpa sepengetahuan dan izin dari kita,” ungkap Kombes Edy Setianto.
Hingga kini, pelat nomor berkode F yang digunakan saat insiden tabrakan maut itu belum ditemukan. Fakta ini menimbulkan kecurigaan dan menambah tekanan terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif di balik penggantian identitas kendaraan tersebut.
Tindakan penggantian pelat nomor secara ilegal ini turut menjadi sorotan keluarga korban. Tim hukum Universitas Gadjah Mada yang mendampingi pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan membuka fakta sesungguhnya kepada publik terkait motif penggantian pelat nomor mobil tersangka.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa UGM ini memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama karena adanya dugaan upaya menghilangkan jejak hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan utama keluarga korban dan publik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar