Pria Diduga Pencuri Jemuran Tewas Dihajar Massa, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Pria Diduga Pencuri Jemuran Tewas Dihajar Massa, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Pria Diduga Pencuri Jemuran Tewas Dihajar Massa, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Deli Serdang, HarianBatakpos.com - Seorang pria yang diduga mencuri jemuran tewas setelah dihajar massa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang telah diamankan adalah Sudirman (32), Hasan Ashari (32), M Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31). Sementara itu, korban hingga kini belum teridentifikasi.

"Korban belum diketahui identitasnya. Kami mengimbau keluarga atau siapa pun yang mengenali korban untuk segera melapor ke Polsek Tembung atau Polrestabes Medan. Saat ini, jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara," ujar Bayu, Kamis (13/3/2025).

Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (11/3). Berdasarkan penyelidikan, aksi penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Senin (10/3) dini hari di Jalan Mahoni, Desa Sampali.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban diduga mencuri jemuran milik pelaku Sudirman. Warga yang mengetahui kejadian itu lantas menghajarnya hingga tewas. Setelah korban tak bernyawa, Sudirman dan Hasan Ashari membuang jasadnya menggunakan becak ke Jalan Pondok Rowo.

"Kejadian bermula ketika warga sedang sahur dan memergoki seseorang diduga mencuri jemuran di sekitar lokasi. Korban kemudian dikejar dan dihajar beramai-ramai hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasadnya dibuang ke semak-semak," jelas Bayu.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh yang diduga akibat pukulan dan tendangan. Polisi juga memastikan bahwa jenazah korban dipindahkan menggunakan becak.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pada Rabu (12/3). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku kesal karena sering terjadi aksi pencurian di daerah tersebut.

Kini, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat pelaku yang kini ditahan di Polsek Tembung. Selain itu, jemuran yang diduga dicuri juga sudah diamankan sebagai barang bukti. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga