Berita
Beranda » Berita » Propam Polda Sumut Diduga Endapkan Laporan Bripka Taufik Akbar, Pengacara Cari Keadilan

Propam Polda Sumut Diduga Endapkan Laporan Bripka Taufik Akbar, Pengacara Cari Keadilan

Tim kuasa hukum ketika mencari keadilan di Mapolda Sumut.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Tim kuasa hukum B Sinaga melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/5/2025) siang.

Mereka melakukan aksi itu sudah puluhan kali, bahkan mereka melakukan aksi itu ditengah derasnya hujan.

Adapun aksi itu sebagai bentuk lemahnya atau lambatnya pihak Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan handphone atas nama terlapor Bripka Taufik Akbar yang saat itu sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Setukpa Lemdiklat Polri.

Dugaan Kebocoran PAD Deli Serdang Capai Rp 50,9 Miliar, Kejari Mulai Proses Hukum

“Kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penggelapan handphone Putri Barita Sinaga yang tewas dibunuh dari dulu orangtua korban dan kami pengacara sudah meminta dan menyampaikan kepada penyidik pembantu agar Handphone pelaku dan handphone korban diperiksa dan lakukan cellebrite, tapi penyidik pembantu ini seperti tidak merespon masukan dari kami, karena kuat dugaan keluarga korban dan kami ada sesuatu didalam handphone itu” kata Paul J J Tambunan SH MH.

Menurut Paul, laporan terhadap Bripka Taufik sudah dilakukan 06 Januari 2025 sebelum Bripka Taufik mengikuti seleksi SIP. Namun, laporan mandek.

“Laporan kami diduga sengaja diendapkan oleh Paminal Polda Sumut, Sampai akhirnya Bripka Taufik dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan saat ini. Artinya, kami menduga Bripka Taufik dibackup oleh Pejabat di Paminal Propam Polda Sumut, karena surat dumas Ayahnya diduga di endapkan, bahkan laporan ayah korban dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA; yang saat ini ditangani di Unit ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/33/II/2025/SUBBAGYANDUAN BidPropam Polda Sumut, Senim 24/02/2025 juga seperti berjalan ditempat, oleh karena dugaan itu kami juga melaporkan juga Kasubbid Paminal Kompol A Rahman,” tuturnya.

Selain itu, kasus yang bergulir di Propam Polda Sumut juga mandek. Setelah dilimpahkan ke subbidwaprof dalam Pihak pelapor dan saksi pelapor belum diperiksa.

Job Fair Medan 2025 Dibanjiri Ribuan Pencari Kerja, 2.149 Lowongan Dibuka Termasuk untuk Disabilitas

“Laporan sudah sejak 03 Januari 2025. Tapi sampai saat progresnya tidak maksimal. Kami meminta agar Propam Polda Sumut periksa Bripka T A yang saat ini pendidikan. Keadilan harus ditegaskan meski langit runtuh,” terangnya.

Sayangnya, Kasubbid Paminal Kompol A Rahman ketika hendak ditemui dikantornya belum berhasil.
Seorang staffnya yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan agar konfirmasi ke humas.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan laporan terhadap Kompol A Rahman masih pendalaman.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan