Ekbis
Beranda » Berita » Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 300.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Juni

Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 300.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Juni

Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 300.000 Dicairkan Sekaligus Bulan Juni
Ilustrasi (Foto: Freepik)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah 2025 akan kembali disalurkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Bantuan Subsidi Upah 2025 ini ditargetkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun depan, setelah terakhir kali diberikan pada 2022 saat pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, namun akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni, sehingga penerima langsung mendapat Rp 300.000.

“Bantuan Subsidi Upah 2025 sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, akan disalurkan satu kali pada Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025). Targetnya mencakup 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi, serta 3,4 juta guru honorer. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025 ini akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

Selain Bantuan Subsidi Upah 2025, pemerintah juga meluncurkan lima stimulus ekonomi lain mulai 5 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap di kisaran 5 persen, menyusul capaian kuartal I yang hanya 4,87 persen, padahal target APBN 2025 ditetapkan 5,2 persen. “Telah disepakati bahwa semua program stimulus ini akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” tegas Susiwijono.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menekankan pentingnya bersabar menunggu aturan teknis resmi terkait Bantuan Subsidi Upah 2025 yang akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). “Insya Allah, kita tunggu saja detailnya seperti apa,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Sejak pandemi Covid-19, Bantuan Subsidi Upah telah beberapa kali disalurkan. Pada 2020, pekerja bergaji maksimal Rp 5 juta menerima Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan. Di 2021, pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapat Rp 500.000 per bulan selama dua bulan. Tahun 2022, pemerintah memberikan Rp 600.000 sekali pencairan bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Kini, Bantuan Subsidi Upah 2025 kembali hadir untuk mendukung daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan