Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini berada dalam sorotan tajam. Penyidik Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan pencegahan perjalanan luar negeri untuk dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, FH dan JT, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Langkah ini diambil untuk memastikan keduanya kooperatif dalam memberikan keterangan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik telah menggeledah dua lokasi yang diduga milik staf tersebut, menyita 24 barang bukti termasuk laptop dan dokumen penting. Kasus ini berawal dari perubahan rekomendasi spesifikasi laptop, yang awalnya berbasis Windows, menjadi Chromebook, diduga akibat adanya kolusi antara pihak Kemendikbud dan tim penyusun kajian.
Ironisnya, hasil uji coba Chromebook menunjukkan bahwa perangkat ini hanya optimal dengan jaringan internet yang baik, yang tidak merata di seluruh Indonesia. Total anggaran pengadaan TIK dalam periode tersebut mencapai Rp9,9 triliun, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk apakah kedua mantan stafsus akan resmi dicegah ke luar negeri dalam waktu dekat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar