Korupsi
Beranda » Berita » Skandal! Korupsi Eks Dirut RS Adam Malik: Tahap 2 Kasus Mulai Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp8,05 Miliar!

Skandal! Korupsi Eks Dirut RS Adam Malik: Tahap 2 Kasus Mulai Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp8,05 Miliar!

Medan, HarianBatakpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatra Utara, bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Dirut RSUP H Adam Malik Medan. Tahap kedua dari proses hukum tersebut akan segera dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

 

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, tim penyidik telah menyelesaikan tahap kedua kasus dugaan korupsi senilai Rp8,05 miliar yang melibatkan dr. Bambang Prabowo, eks Dirut RS Adam Malik. “Dalam waktu dekat ini, tim penyidik Kejari Medan melakukan pelimpahan tahap dua kepada penuntut umum,” ucapnya di Medan pada Kamis.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

 

Pelimpahan tahap dua ini mencakup serah terima barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, tim JPU Pidsus Kejari Medan akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum.

 

Dalam kasus ini, dr. Bambang Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga, menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Mangapul Bakara.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 

Ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan modus operandi memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Ali Rizza menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, menandai langkah selanjutnya dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di RS Adam Malik.

 

 

 

 

Referensi:

ANTARA News. (2024, 6 Juni). Kejari Medan limpahkan tahap 2 dugaan korupsi eks dirut RS Adam Malik. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/2992284/kejari-medan-limpahkan-tahap-2-dugaan-korupsi-eks-dirut-rs-adam-malik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan