Medan, HarianBatakpos.com – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Oz, yang diketahui berasal dari Dumoga Tenggara, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat (30/5/2025). Oz diamankan setibanya di Bandara Internasional Sam Ratulangi karena diduga kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oz bekerja sebagai HRD di perusahaan scam yang beroperasi di Phnom Penh, Kamboja. Ia diduga berperan aktif dalam membujuk sejumlah WNI yang sebelumnya telah diselamatkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, sejumlah korban akhirnya kembali ke perusahaan scam setelah dirayu oleh Oz. Kasubnit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba, menyebut bahwa Oz memiliki peran kunci dalam jual-beli WNI lintas negara, yang merupakan bentuk eksploitasi tenaga kerja dalam skema perdagangan orang.
Oz kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberantas TPPO serta melindungi warga negaranya dari jeratan sindikat kriminal lintas negara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar