Jakarta, HarianBatakpos.com– Skandal korupsi kembali mengguncang PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024. Selain itu, pada tanggal 31 Mei 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Hasil dari penggeledahan tersebut meliputi dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank. Dokumen-dokumen tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia, yakni PT PGN. Dugaan korupsi di perusahaan tersebut menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.
KPK telah menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di PT PGN tidak akan dibiarkan lepas dari jeratan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindak korupsi ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi di PT PGN, dapat diakses melalui tautan berikut: [KPK Geledah Kantor-Rumah Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN](https://news.detik.com/berita/d-7373933/kpk-geledah-kantor-rumah-terkait-dugaan-korupsi-di-pt-pgn).
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di perusahaan-perusahaan BUMN. Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar