Korupsi
Beranda » Berita » Soal Proses Pencadangan Produk PT Antam, KPK Konfirmasi Saksi

Soal Proses Pencadangan Produk PT Antam, KPK Konfirmasi Saksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Ade Prasetyo mengenai proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Ade merupakan pegawai BUMN/Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang) Tbk,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

KPK memeriksa Ade, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Selain Ade, KPK juga memeriksa saksi Vhalenthio Chandra dari pihak swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

“Dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT AT (Aneka Tambang) Tbk,” kata Ali.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Adapun barang bukti yang telah disita seperti sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam TBk periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).(ANT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *