Medan-BP: Sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Djoko Tjandra kembali dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Apa alasan Mahkamah Agung (MA)?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ari Saputra/detikcom)
“Perkara a quo adalah suap dengan tujuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika). Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura) serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 (seratus ribu dolar Amerika),” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
MA menolak alasan PT Jakarta yang meringankan hukuman Djoko, yaitu telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 546 miliar. Sebab, pengembalian itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” ujar Andi.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Ansori dan Suharto. Majelis menilai kaburnya Djoko Tjandra bertahun-tahun harus dinilai sebagai hal yang memberatkan.
“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Andi.
Dengan vonis kasasi itu, hukuman penyuap (Djoko Tjandra) lebih berat daripada yang disuap (jaksa Pinangki). Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:
1. Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.(DTK)
Komentar