Korupsi
Beranda » Berita » Syahrul Yasin Limpo (SYL): Dari Sesumbar Jadi Pahlawan hingga Terisak di Persidangan

Syahrul Yasin Limpo (SYL): Dari Sesumbar Jadi Pahlawan hingga Terisak di Persidangan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi sidang atas tuduhan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hari ini, SYL terlihat membacakan pembelaannya sambil memegang tasbih.

SYL, yang pernah mengklaim berjuang sebagai pahlawan dalam karier politiknya, kini harus menghadapi tuntutan hukum karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Jaksa menuduh SYL bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta melakukan tindakan tersebut selama masa jabatannya dari 2020 hingga 2023.

Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL didakwa memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan dana ‘patungan’ dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi. Setelah eksepsi yang diajukan SYL ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk berbagai keperluan pribadi SYL, termasuk perawatan kulit anak dan cucunya, perjalanan ke luar negeri, umrah, renovasi rumah, serta pembelian berbagai barang dan layanan secara online.

Tuntutan jaksa terhadap SYL mencakup hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Meskipun mengklaim tidak bersalah, SYL terlihat terisak-isak saat membacakan nota pembelaannya, menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan korupsi dan merasa dizalimi.

Dengan berbagai pernyataan yang mengharukan, SYL mencoba mempertahankan diri di hadapan majelis hakim, namun nasibnya kini tergantung pada putusan pengadilan yang akan datang.

 

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *