Medan, HarianBatakpos.com – Aturan haji Arab Saudi ternyata cukup ketat bahkan untuk warga negaranya sendiri. Meskipun ibadah haji dilakukan di Arab Saudi, penduduk lokal tidak bisa bebas menunaikan haji setiap tahun. Pemerintah menetapkan sistem antrean dan syarat tertentu bagi jemaah domestik untuk bisa naik haji kembali.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Kerajaan Arab Saudi, aturan haji Arab Saudi menetapkan bahwa warga yang sudah pernah berhaji harus menunggu lima tahun sebelum dapat mengajukan permohonan kembali. Kebijakan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Jika seseorang ingin berhaji untuk orang lain, misalnya sebagai badal haji atau sebagai wali dari keluarga yang telah meninggal, pemerintah menyediakan opsi permohonan pengecualian. Namun, apabila permohonan tersebut ditolak, maka calon jemaah tetap tidak bisa berhaji pada tahun tersebut dan harus menunggu kesempatan berikutnya.
Otoritas Saudi juga membuka akses melalui portal digital khusus bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pengecualian. Mereka yang ingin mengulang haji tanpa menunggu 5 tahun bisa mengakses portal Kementerian Haji dan Umrah. Aturan haji Arab Saudi ini memberikan kemudahan teknis, namun tetap menjaga regulasi agar kuota haji tidak melebihi batas.
Untuk musim haji 2025, pendaftaran paket haji domestik dapat dilakukan lewat aplikasi Nusuk dan portal resmi. Menurut Arab News dari SPA, Kementerian Haji dan Umrah memprioritaskan pendaftar yang belum pernah berhaji sebelumnya. Jemaah juga diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis dan melakukan pemesanan janji temu melalui aplikasi Sehhaty.
Biaya haji warga lokal Arab Saudi dimulai dari SAR 8.092 (sekitar Rp 35,7 juta) hingga SAR 13.150 (sekitar Rp 58 juta), tergantung pada pilihan akomodasi dan layanan. Ini merupakan bagian dari paket layanan yang tersedia untuk jemaah domestik.
Kewajiban haji sendiri sudah diatur dalam Al-Qur’an, surat Ali Imran ayat 97, yang menyebut bahwa menunaikan haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Ini ditegaskan pula oleh hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa anak kecil yang berhaji kemudian baligh, atau budak yang kemudian merdeka, tetap wajib menunaikan haji sekali lagi dalam hidupnya.
Dengan demikian, aturan haji Arab Saudi tidak hanya berlaku bagi warga negara asing, tetapi juga ketat untuk penduduk lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses ibadah haji berjalan tertib dan adil bagi semua pihak, termasuk dalam distribusi kuota.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar