Korupsi
Beranda » Berita » Terkait Kasus Suap ‘Ketok Palu’ KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jambi

Terkait Kasus Suap ‘Ketok Palu’ KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Medan-BP: KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan seorang anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 terkait kasus dugaan suap pengesahan atau ‘ketok palu’ RAPBD Jambi 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi (FR) dkk.

“Hari ini (6/10) pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Saksi eks anggota DPRD itu di antaranya Eka Marlina; Yanti Maria Susanti dan Kusnindar. Selanjutnya anggota DPRD Jambi aktif Yuli Yuliarti; swasta, Desnarson Madyanto dan ibu rumah tangga, Pratiwi Anissa. Mereka rencananya akan diperiksa hari ini di Polda Jambi.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.(DTK)

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *