Korupsi
Beranda » Berita » Terkait Korupsi Lahan KPK Telusuri Pencairan Anggaran dari Pemprov DKI

Terkait Korupsi Lahan KPK Telusuri Pencairan Anggaran dari Pemprov DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Istimewa

Medan-BP: KPK telah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. KPK mendalami Edi terkait pencairan penyertaan modal daerah (PMD) khususnya di tanah Munjul tersebut.
“Edi Sumantri, yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam kasus ini. KPK juga mendalami soal PMD di Munjul tersebut.

“Riyadi, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dilakukannya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata Ali..

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Selanjutnya, saksi lainnya yakni Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari. KPK mengkonfirmasi saksi itu soal adanya dugaan perintah khusus oleh mantan Dirut PD Sarana Jaya, Yoory Pinontoan Corneles (YRC) terkait proses pelancaran pengadaan tanah di Munjul.

“Sri Lestari, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,” ujarnya.

Saksi lainnya yakni pihak keuangan PT Adonara Propertindo (AP), Ajeng Amelia, Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan swasta, Anndika Satiharidi Arfa. Para saksi itu didalami soal operasional keuangan untuk pengadaan tanah di Munjul.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,’ katanya.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Para saksi tersebut diperiksa pada Senin (20/9) kemarin. Saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi tersangka Yoory Corneles dkk.

Sarana Jaya merupakan perusahaan properti berbentuk BUMD yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Sebagai BUMD, Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal dari Pemprov DKI. Berdasarkan lampiran daftar penyertaan modal daerah (PMD) dan investasi daerah lainnya tahun anggaran 2021 DKI Jakarta, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1.163.806.000.000 (triliun) pada 2021.

Belakangan, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan adanya temuan 2 dokumen anggaran terkait Sarana Jaya. Dokumen pertama menyebut total anggaran yang diterima Sarana Jaya berjumlah Rp 1,8 triliun dan dokumen lainnya sebesar Rp 800 miliar.

“Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

“Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua didalami,” imbuhnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut ternyata Sarana Jaya pada 2019 mendapat PMD Rp 1,8 triliun. Hal itu tertera dalam lampiran VIII Perda DKI Nomor 8 Tahun 2018. Pada tahun itulah di mana terjadi pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh Sarana Jaya yang kemudian diusut KPK karena diduga terjadi korupsi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan