Surabaya, HarianBatakpos.com – Kasus penahanan dokumen pribadi mantan karyawan kembali mencuat dan mengejutkan publik. Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menahan 108 ijazah, buku nikah, hingga akta lahir milik para pekerja. Praktik penahanan ijazah karyawan ini dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, membenarkan bahwa yang ditahan bukan hanya ijazah, melainkan juga dokumen penting lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Ia menyebutkan saat ini proses pendataan masih berjalan agar seluruh dokumen pribadi dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Kasus ijazah ditahan ini menyoroti kembali praktik-praktik yang merugikan pekerja di lingkungan kerja.
“Dokumen yang ditahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Kami masih mendata semuanya untuk segera diserahkan, tentu harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Elok Kadja, dikutip dari detikJatim, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Elok menjelaskan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut karena alasan keamanan dan sebagai bentuk jaminan utang pekerja ke perusahaan. Menurutnya, beberapa karyawan hanya bekerja dalam waktu singkat dan perusahaan khawatir akan terjadi pencurian atau pelanggaran lainnya, sehingga ijazah dan dokumen pribadi dijadikan jaminan kerja.
“Di perusahaan ini, banyak pekerja yang keluar-masuk. Bahkan ada yang hanya bekerja dalam hitungan hari. Untuk mencegah pencurian dan menagih utang, maka dokumen seperti ijazah dijadikan jaminan. Ini yang menjadi dasar penahanan dokumen tersebut,” jelasnya lagi.
Meski begitu, Diana dikabarkan telah menyerahkan 108 ijazah mantan karyawan kepada Polda Jawa Timur. Pihaknya juga terbuka terhadap keluhan mantan pekerja dan bersedia menyelesaikan segala bentuk kewajiban yang belum terpenuhi. Penahanan dokumen karyawan seperti ini mencuatkan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja.
“Jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Ibu Diana kepada para mantan karyawan, saya sebagai kuasa hukum siap menjadi penghubung agar semua masalah bisa selesai dengan baik,” tutup Elok.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar