Korupsi
Beranda » Berita » Tersangka Mantan Sekda Buleleng Bali Kasus Suap Rp 16 M Segera Diadili

Tersangka Mantan Sekda Buleleng Bali Kasus Suap Rp 16 M Segera Diadili

Mantan Sekda Buleleng. Foto: Istimewa

Medan-BP: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Bali berinisial DKP segera diadili. DKP bakal diadili atas kasus dugaan penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Adapun suap tersebut DKP terima terkait pembangunan bandar udara (Bandara) Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Selain itu juga terkait pengurusan izin pembangunan terminal penerima liquefied natural gas (LNG) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).

Luga mengatakan, penyidik menyerahkan kepada penuntut umum pada Senin (15/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Karena itu, penanganan tersangka DKP dalam perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Saat DKP dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Adapun barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum yakni berjumlah 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen.

Penuntut umum akan segera melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini mengacu pada Pasal 137 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Luga menegaskan, DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian DKP juga disangka telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia kemudian juga disangkakan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Penuntut umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 November 2021 hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya tersangka DKP juga telah ditahan saat tahap penyidikan sejak 18 Oktober 2021,” jelas Luga.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan