Tangerang Selatan, HarianBatakpos.com – Biaya cabut berkas di Samsat Ciputat kembali jadi sorotan setelah sebuah video viral menunjukkan keluhan dari seorang warga yang mengaku harus membayar sebesar Rp 11 juta untuk proses tersebut. Video itu ramai dibicarakan warganet dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi pelayanan publik di Samsat.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @reksajaya pada Kamis (17/4/2025), tampak seorang warga asal Jawa Barat menyampaikan kekesalannya atas biaya cabut berkas di Samsat Ciputat yang dinilai tidak masuk akal. “Samsat Ciputat tetap harus ada KTP asli, kalau cabut berkas harus bayar Rp 11 juta. @bpk aing kita warga Jabar nih dibantu, sudah jauh-jauh ke sini,” tulisnya dalam keterangan video.
Sebagai informasi, proses cabut berkas kendaraan wajib dilakukan di Samsat asal yang tertera pada STNK. Prosedur ini diperlukan agar kendaraan bisa didaftarkan di Samsat baru sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru. Namun, isu biaya cabut berkas di Samsat Ciputat ini memicu kekhawatiran publik terkait praktik pungli atau biaya tambahan yang tidak sesuai aturan resmi.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, berikut adalah tarif resmi dan kewajiban pembayaran dalam proses cabut berkas:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
-
Denda PKB tahun berjalan
-
SWDKLLJ tertunggak
-
Denda SWDKLLJ tahun berjalan
-
PNBP mutasi kendaraan roda dua sebesar Rp 150.000
-
PNBP mutasi kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000
Tarif resmi tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. Dengan demikian, biaya cabut berkas di Samsat Ciputat seharusnya tidak mencapai angka belasan juta rupiah seperti yang dikeluhkan warga.
Komentar