Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta proses pemilihan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara Pilpres 2024.
Idham mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi semua pihak terlibat, termasuk KPU, untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. Penyelenggaraan Pemilu 2024 juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU secara tegas memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon. Idham yakin MK akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa perselisihan hasil pemilu, termasuk Pilpres, meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal penting yang bersifat krusial dalam perkara tersebut.
Komentar