Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Idham, kesimpulan jawaban dari pihak termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah mematuhi peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
Idham juga mengungkapkan keyakinannya bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai dengan kerangka hukum, khususnya yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal penting yang bersifat krusial dalam perkara tersebut.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. Pasal 473 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK akan memutuskan perkara tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Komentar