Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Ketua DPRD Sumut Dorong Munculnya Perda Pertanian Organik

Ketua DPRD Sumut Dorong Munculnya Perda Pertanian Organik

Kompos Audiensi dengan Ketua DPRD Sumut Sutarto.(Istimewa)

Medan – Momentum ‘Kebangkitan Nasional’, yang yang diperingati setiap 20 Mei, hendaknya menjadi tonggak awal, untuk membangkitkan petani yang merupakan ‘tulang punggung’, kemakmuran suatu bangsa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumut, tatkala menerima Koalisi Masyarakat Pertanian Organik Sumut, (KOMPOS), di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024) siang.

Menurut Sutarto, Sumut sudah saatnya memiliki perda yang mengatur sistem pertanian organik yang holistik, mengingat Sumut memiliki sentra pertanian padi, hortikultura, tanaman perkebunan dan lainnya.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Petani kita juga harus ditingkatkan daya saingnya, sehingga produk- produk yang dihasilkan mampu menembus pasar modern bahkan ekspor,” katanya.

Sutarto mengaku, momentum kebangkitan nasionalnya harus tidak hanya diperingati secara seremonial saja, melainkan langkah kongkrit, satu diantaranya membangkitkan gairah para petani.

“Kita juga harus memikirkan bagaimana kelestarian lingkungan, pendekatan ekologi. Karena bagaimanapun, seperti kata Bung Karno, kita harus memiliki pandangan yang memikul natuur (alam) karena kita terpikul oleh natuur,” tambahnya.

Perda ini nantinya, menjamin dan melindungi para petani maupun masyarakat yang menggunakan produk hasil pertanian organik.

Jadwal Film Bioskop Hari Ini di Medan, Cek Tayang Sihir Pelakor hingga The Naked Gun

“Soal budidaya, peningkatan kemampuan dan kapasitas petani, jaminan produk hingga kepada pengawasan,” imbuhnya.

Sutarto berharap nantinya KOMPOS yang terdiri dari perkumpulan serikat petani, maupun masyarakat petani menjadi motor terbitnya perda ini.

Sementara itu, perwakilan KOMPOS, Ridwan Effendi mengatakan, beberapa daerah sudah menerbitkan Perda Sistem Pertanian Organik seperti Bali, Lampung, Sulsel dan lainnya.

“Kita juga telah melakkan studi terkait perda tersebut di Bali. Seperti Desa Jatiluwih di Bali sudah ditetapkan UNESCO sebagau desa organik dengan sistem pengairan Subak,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian awal dengan membuat rancangan naskah akademik, terkait perda sistem pertanian organik.

“Kita berharap dengan dukungan Ketua DPRD Sumut, semakin mempercepat Sumut memiliki perda sistem pertanian organik. KOMPOS juga intens membahas ini denvan Dinas Pertanian Sumut,” imbuhnya.

Senada dengan Ridwan, Anggota KOMPOS lainnya, Erika Rosmawati mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan banyaknya keluhan para petani organik di lapangan.

“Seperti proses sertifikasi yang diselenggarakan pihak ketiga, juga kemampuan petani untuk melakukan penetrasi produknya di pasar,” pungkasnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *