Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Geger! Siswi Tidak Naik Kelas Diduga Akibat Laporan Pungli: KPAI dan Diknas Sumut Bertindak

Geger! Siswi Tidak Naik Kelas Diduga Akibat Laporan Pungli: KPAI dan Diknas Sumut Bertindak

Foto Orang tua siswi SMAN 8 Medan kasus siswi berprestasi tidak naik kelas

Medan, HarianBatakpos.com – SMA Negeri 8 Medan tengah menjadi sorotan setelah Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswi kelas XI, dinyatakan tidak naik kelas. Kabar ini menghebohkan publik karena diduga terkait dengan laporan pungutan liar (pungli) yang dibuat oleh ayah Maulidza, Choky Indra. Kejadian ini mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk turun tangan.

 

Awal Mula Kejadian

Pedagang dan PUD Pasar Medan Kolaborasi Majukan Pasar Pusat Pasar

 

Kisah ini bermula ketika Choky Indra melaporkan dugaan kasus pungli di SMA Negeri 8 Medan kepada polisi. Tak lama setelah laporan tersebut, anaknya, Maulidza, dinyatakan tidak naik kelas. Keputusan ini membuat Choky protes keras saat pembagian rapor pada Sabtu (22/6/2024). Ia menduga, keputusan tersebut adalah bentuk balas dendam atas laporan pungli yang dibuatnya.

 

Tanggapan KPAI dan Diknas Sumut

Pemilik Akun Presiden Mangkok Ditangkap Polda Sumut Kasus Pornografi Online

 

Menanggapi situasi ini, KPAI segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa koordinasi dilakukan untuk mendapatkan kronologi yang jelas mengenai penyebab Maulidza tidak naik kelas, serta mengevaluasi kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak.

 

“KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apakah benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya,” ujar Aris kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).

 

Temuan Awal

 

Dalam koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Utara melaporkan bahwa Maulidza memiliki nilai akademik dan kepribadian yang baik. Namun, pihak sekolah menyebutkan bahwa syarat kehadiran Maulidza tidak terpenuhi, yang menjadi alasan tidak naik kelasnya.

 

Aris menekankan pentingnya meninjau ulang kebijakan ini demi kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan memberikan pendampingan psikologis kepada Maulidza agar ia tetap termotivasi untuk belajar dan berani menyampaikan pendapat.

 

Respons Pihak Sekolah

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih bungkam mengenai kasus ini. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan yang sedang berada di luar kota, berjanji akan memberikan keterangan resmi pada Senin mendatang.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *