Uncategorized
Beranda » Berita » Kepala BBPOM Medan Didesak Mundur Usai Digugat Perusahaan Kosmetik

Kepala BBPOM Medan Didesak Mundur Usai Digugat Perusahaan Kosmetik

Pengadilan Negeri Medan.

Medan – BP:  Kasus gugatan PT Arkata Vittorio Estetika Medical terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan semakin memanas. Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Arkata Vittorio Estetika Medical di Pengadilan Negeri Medan, menuding BBPOM melakukan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur terhadap Direktur mereka, Limiyanto Tanseri. Martin Suhendri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Biro Hukum dan Organisasi BPOM, dengan perkara yang kini sudah memasuki tahap sidang.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

“Insyaallah kita sesuai dengan jalur yang ada. Kita menghadapi dengan baik dan kita berjalan di tempat yang benar. Jadi ya harus percaya diri. Kita tidak masalah harga diri, tapi kita menghormati hak-hak tersangka dan kita menjalani sidang sesuai dengan panggilan oleh pengadilan,” kata Martin, Rabu (3/7/2024).

 

Martin menegaskan, bahwa setiap langkah yang diambil BBPOM telah mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP dan petunjuk lainnya. Bahkan, eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh BBPOM telah diterima oleh pengadilan, memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

 

Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Martin optimis bahwa BBPOM Medan akan mampu membuktikan bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan regulasi. “Kita menjalani sidang sesuai dengan panggilan oleh pengadilan,” tambahnya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan