Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Deli Serdang, Empat Pelaku Wanita Ditangkap

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Deli Serdang, Empat Pelaku Wanita Ditangkap

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Deli Serdang, Empat Pelaku Wanita Ditangkap
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi di Deli Serdang, Empat Pelaku Wanita Ditangkap

Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus jual beli bayi ini, polisi menangkap empat pelaku wanita yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Polrestabes Medan Tangkap Empat Pelaku Kasus Jual Beli Bayi

Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, di Medan, Selasa (13/8) malam, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56) dan NJ (40) warga Deli Tua, Deli Serdang, serta SS (27) yang merupakan ibu kandung dari bayi yang diperjualbelikan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus jual beli bayi ini, yaitu sebagai penjual, pembeli, dan perantara.

Harga Bayi Dijual Rp20 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menurut pihak Polrestabes Medan, bayi yang diperjualbelikan oleh para pelaku dipatok dengan harga Rp20 juta. Kasus ini terungkap pada Selasa (6/8), ketika petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli bayi di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Pelaku SS Menjual Bayi

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku MT sedang menggendong bayi dan menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Di lokasi tersebut, pelaku MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua, yaitu pelaku Y dan pelaku NJ, untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari pelaku SS. Bayi ini merupakan anak kandung dari pelaku SS yang dijual dengan harga Rp20 juta, dengan proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar Rp5 juta pertama, dan kemudian Rp15 juta.

Polrestabes Medan Terus Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Jual Beli Bayi

Polrestabes Medan masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Keempat pelaku sendiri terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus jual beli bayi di Deli Serdang ini menunjukkan betapa pentingnya peran Polrestabes Medan dalam melindungi anak-anak dari perdagangan manusia. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, dan untuk mengungkap motif ekonomi di balik tindakan pelaku SS menjual bayinya.

RSUD Kajen Klarifikasi Dugaan Salah Diagnosis Bocah Digigit Ular 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *