Berita
Beranda » Berita » Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Jalani Tes Kesehatan di RSUP Adam Malik

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Jalani Tes Kesehatan di RSUP Adam Malik

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Jalani Tes Kesehatan di RSUP Adam Malik
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Jalani Tes Kesehatan di RSUP Adam Malik

Medan, Harian Batakpos.com – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan wakilnya, Hasan Basri, menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Jumat (30/8/2024). Tes kesehatan ini merupakan salah satu tahapan proses pencalonan mereka di Pilkada Sumut. Proses pemeriksaan dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai 19.30 WIB atau hampir 11,5 jam. Menurut Edy, seluruh tubuhnya mendapat porsi pemeriksaan mendetail.

“Saya tidak tahu mendetailkannya, saya diperiksa dari mulai kaki, kepala di MRA (Magnetic Resonance Angiogram), itu luar biasa,” ujar Edy usai menjalani pemeriksaan.

Edy kemudian membandingkan pemeriksaan kesehatan kali ini dengan periode sebelumnya ketika dia ikut Pilkada lima tahun lalu. Pemeriksaan tahun ini jauh lebih teliti.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Saya 5 tahun yang lalu juga diperiksa di sini. Di tahun ini sangat teliti untuk pemeriksaannya, bahkan Bawaslu hilir mudik, ngecek. Itu yang benar demokrasi, itu yang harus kita jalankan,” ujarnya.

Edy mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaannya, namun dia yakin bahwa RSUP Adam Malik bekerja profesional. “Pada diri saya dan wakil saya tidak tahu hasilnya, yang bisa saya laporkan begitu profesional rumah sakit ini Rumah Sakit Adam Malik, untuk seleksi kesehatan bagi calon pemimpin,” tambahnya.

Direktur RSUP Adam Malik, Zainal Safri menyatakan, pemeriksaan kesehatan Pilkada 2024 ini berbeda dengan Pilkada 2018. Tahun ini, pemeriksaan dilakukan lebih panjang dan mendetail, termasuk penggunaan teknologi MRA dan IMG (Intraoperative Magnetic Resonance Imaging) untuk melihat fungsi otak. “Tahun ini memang beda, sebelumnya tidak ada MRA, itu juga kita lakukan. (Pemeriksaan) yang lain adalah IMG untuk melihat fungsi otak,” tambahnya.

KPU memberikan tenggat waktu kepada pasangan calon untuk memeriksa dirinya dari Selasa (27/8/2024) hingga Senin (2/9/2024). Setelah itu, KPU akan meneliti persyaratan berkas pasangan calon hingga 21 September 2024. Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan status pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.(BP/NS)

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *