Medan, Harianbatakpos.com – Polsek Sunggal menangkap pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat di Jalan TB Simatupang.
Adapun korbannya adalah Budi warga Medan Amplas. Saat itu korban hendak berangkat ke Aceh. Namun, saat dilokasi korban diancam dan uangnya diambil pelaku.
“Pelaku bernama Johannes (36) warga Medan Sunggal, awalnya menawarkan angkutan. Namun korban menolak, pelaku langsung memukul korban,” kata Kapolsek Sunggal Sabtu (14/9/2024).
Pelaku melakukan aksi tidak seorang diri, pelaku lainnya masih dalam pengejaran adalah Dio Muthe, Hendrik, Dian Raharjo. Saat melancarkan aksinya, mereka menganiaya korban dan menunjukkan pisau, dengan maksud agar korban takut dan memberikan hartanya.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp 45 ribu, jam tangan dan 1 unit handphone. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” terangnya.(BP7).
Komentar