Hukum
Beranda » Berita » Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi di SPBU Kampung Lalang

Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi di SPBU Kampung Lalang

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.(istimewa)

Tebing Tinggi, harianbatakpos.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing menangkap bandar narkoba Minggu dini hari (19/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (20/4/2026), yang menyatakan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Tebing Tinggi

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa, masing- masing berinisial ZS (31) dan S (41), di area SPBU tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau setara 1 ons.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa dan potongan kertas koran.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Empat Pria Diciduk Satnarkoba Polres Karo

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV