Jakarta, Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait investasi bodong di PT Taspen (Persero) dengan menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.
Penyitaan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan pada 30 dan 31 Oktober 2024 di sejumlah lokasi, termasuk dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara, serta kediaman mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan dan sebuah perusahaan terafiliasi di kawasan SCBD.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Selain uang tunai, KPK juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Budi menambahkan bahwa uang yang disita diduga merupakan fee broker dari investasi yang tidak sesuai ketentuan antara PT Taspen dan PT IIM. KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dalam mengungkap perkara ini, namun akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang tidak bekerja sama.
KPK kini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka, meskipun identitas tersangka belum diungkap. Dugaan korupsi ini diyakini telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, yang mengaku memberikan keterangan mengenai penyelidikan ini, termasuk menyerahkan 39 rekening koran yang terkait dengan mantan suaminya.
Komentar