Jakarta, HarianBatakpos.com – Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia, menyebabkan penjualan iPhone 16 dilarang di dalam negeri. Setelah tindakan tegas pemerintah Republik Indonesia, nama Indonesia hilang dari paparan kinerja Apple yang disampaikan oleh CEO Tim Cook dalam dua laporan keuangan sebelumnya.
Apple baru saja menggelar earnings call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan selama periode Juli-September 2024 pada Kamis (31/10/2024). Dalam paparan tersebut, Cook menyoroti beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.
“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” ujar Cook, seperti yang dikutip pada Senin (4/11/2024).
Sangat disayangkan, Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah sebelumnya menyebutnya dalam dua paparan kinerja keuangan pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, Indonesia disebut sebagai salah satu pasar yang memiliki potensi pertumbuhan besar.
“Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” ungkapnya dalam transkrip earnings call Apple periode Januari-Maret 2024. Saat itu, Cook menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura.
Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” tambah Cook.
Indonesia kembali disebut dalam laporan kinerja keuangan periode April-Juni 2024, di mana Apple membanggakan penjualan iPhone yang terus menembus rekor. “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam konferensi pers setelah rilis laporan keuangan tersebut.
Di sisi lain, hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja Apple bertepatan dengan kehebohan mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Bahkan, warga Indonesia yang memiliki iPhone 16 yang dibeli melalui e-commerce atau jasa penitipan dari luar negeri harus bersiap-siap untuk merelakan perangkat baru mereka tidak bisa digunakan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir iPhone 16 yang diperjualbelikan di dalam negeri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah dibawa masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Namun, produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut tidak diizinkan untuk dijual di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers yang dilansir CNBC Indonesia pada Rabu (30/10/2024). Ia menambahkan bahwa Apple telah diberikan kesempatan untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet, dengan total 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.
“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan selama satu tahun mencapai Rp19 triliun. Ironisnya, meskipun dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, Apple sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
iPhone merupakan satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. Produk dari produsen lain seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diizinkan untuk menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia berkat skema pemenuhan TKDN jalur investasi melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy.
Namun, izin tersebut kini telah kadaluarsa, dan Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
Komentar