Cianjur, HarianBatakpos.com – Syakir Sulaiman, mantan pemain sepak bola Timnas Indonesia U-23, ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (31/10/2024), dengan barang bukti berupa ribuan butir obat jenis Tramadol dan Heximer yang diduga siap edar.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Tono Listianto, menjelaskan bahwa Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit I Satreskrim Polres Cianjur langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer,” jelas Tono dalam pernyataannya pada Kamis (7/11/2024).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Syakir Sulaiman yang pernah menjadi andalan Timnas Indonesia U-23 pada tahun 2013-2014 kini terjerat kasus hukum akibat kepemilikan obat terlarang. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, yang masih menelusuri sumber pasokan obat-obatan tersebut.
“Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tono.
Komentar