Berita
Beranda » Berita » KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rorotan
KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

Medan, HarianBatakpos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya pada tahun 2019-2020. Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus korupsi lahan yang menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.

“Hari ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Meski demikian, KPK belum merinci nilai rumah mewah tersebut karena pendataan aset masih berlangsung.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu menjaga kelancaran proses penyitaan rumah mewah di Medan ini. Penyitaan rumah di Medan ini menandai langkah serius KPK dalam memperluas pengungkapan dugaan korupsi pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, yang diduga melibatkan BUMD Sarana Jaya.

Kemenag Gelar Nikah Massal: Momen Bersejarah di Masjid Istiqlal

Pada hari Kamis (13/6), KPK secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi lahan di Rorotan, yang disinyalir melibatkan permainan harga tanah oleh pihak makelar. Seiring dengan perkembangan ini, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terduga, berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan ke depan, dan masih dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Dengan perkara ini yang telah memasuki tahap penyidikan, sudah dipastikan ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum merilis nama-nama para tersangka ataupun uraian rinci terkait dugaan korupsi lahan ini. Menurut KPK, rincian kasus akan dipublikasikan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Budi, perwakilan dari KPK, menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi lahan di Rorotan ini adalah pengembangan dari perkara serupa di Cakung, Jakarta Timur. Pada hari Rabu (26/6), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus korupsi dalam pengadaan lahan ini terindikasi adanya permainan harga antara pembeli dan makelar sehingga menyebabkan kerugian negara.

Asep menjelaskan, dalam kasus ini seharusnya proses pembelian tanah bisa langsung dilakukan kepada penjual tanpa melibatkan makelar. Namun, praktik tidak sesuai prosedur ini memicu selisih harga yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Dampak Stabilitas Tarif Listrik hingga September 2025 bagi Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *