Ekbis
Beranda » Berita » Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025: Beban Berat Bagi Masyarakat dan Pengusaha, Risiko PHK Meningkat

Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025: Beban Berat Bagi Masyarakat dan Pengusaha, Risiko PHK Meningkat

Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025: Beban Berat Bagi Masyarakat dan Pengusaha, Risiko PHK Meningkat
Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025: Beban Berat Bagi Masyarakat dan Pengusaha, Risiko PHK Meningkat

Jakarta, HarianBatakpos.com – Beban masyarakat dan pengusaha akan semakin berat pada tahun 2025, seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif PPN yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). Ia memastikan bahwa meskipun banyak pertanyaan dari anggota dewan mengenai kepastian kenaikan tarif PPN, kebijakan ini harus dijalankan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan segala sesuatunya agar ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Kenaikan PPN Dipastikan Berlangsung pada 2025, Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Masyarakat

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 dipastikan akan berdampak signifikan bagi sektor perekonomian, khususnya bagi masyarakat dan dunia usaha. Kenaikan ini dapat memicu lonjakan harga barang dan jasa, mulai dari kebutuhan pokok hingga produk industri. Dengan harga barang yang semakin mahal, daya beli masyarakat akan semakin tertekan, yang berisiko pada penurunan volume penjualan di pasar domestik.

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Sebagai contoh, sektor industri yang sangat bergantung pada harga bahan baku seperti minyak goreng, mie instan, susu kemasan, hingga air minum kemasan, akan merasakan dampak langsung dari kenaikan PPN. Setiap kenaikan 1% dalam tarif PPN dapat membuat harga-harga tersebut naik, yang pada gilirannya akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Industri dan PHK di Tahun 2025

Dengan peningkatan harga-harga barang, daya beli yang menurun, dan industri yang semakin terperosok, potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025 akan semakin besar. Angka PHK yang terus meningkat, yang tercatat sebanyak 59.764 pekerja hingga Oktober 2024, menunjukkan bahwa sektor tenaga kerja di Indonesia semakin tertekan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan peningkatan 12,78% PHK dari bulan September 2024 yang tercatat 52.993 pekerja. Bahkan, angka PHK pada Oktober 2024 melonjak 31,13% dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 45.576 pekerja. Apabila keadaan ekonomi semakin terpuruk akibat kebijakan kenaikan PPN, jumlah PHK diprediksi akan terus meningkat, memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas pada masyarakat Indonesia.

Kenaikan PPN 2025: Tantangan Ekonomi yang Harus Diantisipasi

Kebijakan kenaikan PPN yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025 ini tentunya akan menjadi tantangan besar bagi ekonomi Indonesia. Dari sektor pengusaha hingga konsumen, semua pihak harus bersiap dengan kemungkinan lonjakan harga yang akan terjadi.

Ekonomi Desa Diperkuat, Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penjelasan yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai alasan dan manfaat dari kenaikan tarif PPN ini agar dampak negatifnya dapat diminimalisir.

Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan UU HPP. Dampaknya, baik bagi masyarakat maupun pengusaha, dapat terasa sangat berat, terutama dalam jangka pendek.

Pemerintah harus mempersiapkan penjelasan menyeluruh agar masyarakat memahami manfaat dari kebijakan ini, di tengah kekhawatiran akan menurunnya daya beli dan meningkatnya PHK pada tahun depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *