Mancanegara
Beranda » Berita » Palestina Minta Mahkamah Internasional Batalkan Pemindahan Kedutaan AS ke Yerusalem

Palestina Minta Mahkamah Internasional Batalkan Pemindahan Kedutaan AS ke Yerusalem

Jakarta-BP: Otorita Palestina hari Jumat (28/9) mengajukan kasus kepada Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda. Palestina meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Washington agar membatalkan keputusan memindahkan Kedutaan Amerika ke Yerusalem.

Tindakan Palestina itu yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional itu terjadi pada saat hubungan antara Washington dan Palestina tegang, sebagian karena keputusan Washington Desember lalu mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan pemindahan kedutaan tadi dari Tel Aviv ke Yerusalem. Sejak itu Otorita Palestina memutuskan kontak dengan Washington.

Kasus yang diajukan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ ini bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

PM Malaysia Tanggapi Demo Mundur, Tekankan Demokrasi dan Dialog Publik

Keputusan Mahkamah itu adalah final dan secara hukum mengikat, namun tidak selamanya dipatuhi. Kapan sidang dengar keterangan tersebut akan dimulai belum ditentukan oleh ICJ.

 

(Voa) BP/JP

Trump Fasilitasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja, Konflik Perbatasan Asia Tenggara Mulai Reda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *