Uncategorized
Beranda » Berita » Ray Rangkuti Ungkap Suap Rp60 Miliar: Sebuah Sabotase Keadilan Publik

Ray Rangkuti Ungkap Suap Rp60 Miliar: Sebuah Sabotase Keadilan Publik

Direktur LIMA Ray Rangkuti (detik.com)
Direktur LIMA Ray Rangkuti (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kasus suap hakim senilai Rp60 miliar yang melibatkan dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, telah menghebohkan publik. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar manipulasi hukum, melainkan sebuah sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara. “Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” kata Ray.

Manipulasi Hukum dan Keadilan Publik

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Marcella dan Ariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga memberikan suap kepada hakim untuk membebaskan tiga korporasi besar dalam perkara tersebut. Suap ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang merugikan rakyat, di mana total kerugian mencapai Rp17,7 triliun.

Ray Rangkuti berharap agar Kejagung melanjutkan proses hukum terkait perkara CPO ini. “Tujuannya agar uang rakyat bisa dikembalikan lagi kepada rakyat,” ungkapnya. Dalam konteks ini, penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum tidak dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kasus ini semakin diperparah dengan pernyataan Mahfud MD, yang menyoroti betapa berbahayanya praktik suap dalam penegakan hukum. “Gila, ini sangat berbahaya, sangat jorok!” tegasnya. Rakyat harus menyadari bahwa praktik suap ini merugikan mereka dan menciptakan ketidakadilan yang lebih besar.

Dalam kesimpulannya, kasus suap hakim ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hanya dengan demikian, praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *