Uncategorized
Beranda » Berita » Lampu Merah Bukan Halangan? Aksi Moge Dikawal Polisi di Sragen Tuai Kritik Pedas

Lampu Merah Bukan Halangan? Aksi Moge Dikawal Polisi di Sragen Tuai Kritik Pedas

Rombongan Moge Dikawal Polisi Santai Terobos Lampu Merah di Sragen, Netizen Geram (lambeturah.co.id)
Rombongan Moge Dikawal Polisi Santai Terobos Lampu Merah di Sragen, Netizen Geram (lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Sebuah insiden yang memicu gelombang kemarahan di dunia maya baru-baru ini terjadi di Sragen. Bagaimana tidak, rekaman video amatir memperlihatkan dengan jelas bagaimana sebuah rombongan pengendara motor gede (moge) secara terang-terangan menerobos lampu merah di Perempatan RSUD Sragen. Lebih ironisnya lagi, aksi pelanggaran lalu lintas ini dilakukan dengan santai, seolah tanpa beban, sambil mendapatkan pengawalan dari anggota kepolisian. Sontak, fenomena moge terobos lampu merah ini menjadi perbincangan hangat dan menuai kecaman pedas dari para netizen yang merasa geram dengan tindakan yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam visualisasi yang terekam oleh akun Instagram @indotoday, kontras yang mencolok terlihat jelas. Rombongan moge terobos lampu merah dengan mulus tanpa sedikit pun memperlambat laju kendaraan mereka, sementara pengguna jalan lain dengan patuh berhenti sesuai dengan isyarat lampu lalu lintas. Pengawalan oleh aparat kepolisian, yang seharusnya berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, justru dalam konteks ini menimbulkan persepsi yang berbeda. Kehadiran polisi yang mengawal rombongan moge ini justru dianggap memberikan semacam perlakuan istimewa dan keistimewaan yang tidak semestinya kepada kelompok tertentu, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.

Reaksi keras dari warganet pun tak terhindarkan. Berbagai komentar pedas dan bernada sindiran membanjiri unggahan video tersebut. Salah seorang netizen menuliskan, “Kena e tilang gk itu, jangan bandin bandingin,” yang secara implisit mempertanyakan penegakan hukum yang dianggap tidak setara. Komentar lain dengan nada sinis menambahkan, “Hmmm berasa keren kali,” menggambarkan kekecewaan atas arogansi yang diperlihatkan. Bahkan, ada pula yang menyuarakan ketidakpercayaan dengan menulis, “Ya gitulah.. lu punya duit lu punya kuasa,” sebuah ungkapan yang menyiratkan adanya praktik diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Fenomena moge terobos lampu merah dengan pengawalan polisi ini bukanlah kejadian yang pertama kali terungkap ke publik. Sebelumnya, insiden serupa juga pernah terjadi di Bali, di mana konvoi moge yang mendapatkan pengawalan polisi juga terekam melakukan pelanggaran lalu lintas yang sama. Menanggapi kejadian di Bali tersebut, Polda Bali sempat memberikan pernyataan bahwa tindakan penerobosan lampu merah tersebut diperbolehkan berdasarkan diskresi kepolisian. Namun, pernyataan ini tentu saja menimbulkan polemik dan pertanyaan mengenai batasan dan interpretasi dari diskresi kepolisian dalam konteks penegakan hukum lalu lintas.

Meskipun demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memberikan peringatan yang cukup tegas kepada seluruh jajarannya untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memberikan pengawalan. Beliau menekankan agar pengawalan tidak dilakukan secara sembarangan, terutama dalam hal penerobosan lampu merah, kecuali dalam situasi yang benar-benar darurat dan mendesak, seperti yang dialami oleh ambulans yang membawa pasien kritis atau kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kejadian.

Merujuk pada landasan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur secara jelas mengenai kendaraan mana saja yang memiliki hak utama di jalan raya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu, seperti kendaraan darurat (pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong) dan iring-iringan kendaraan resmi kenegaraan, yang mendapatkan prioritas di jalan. Di luar kategori tersebut, semua pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan marka jalan, termasuk lampu lalu lintas. Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, undang-undang telah mengatur sanksi berupa denda maksimal hingga Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak kepolisian terkait insiden moge terobos lampu merah yang terjadi di Sragen tersebut. Masyarakat luas tentunya berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak secara adil dan profesional, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada kelompok atau individu tertentu. Hal ini menjadi krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan ketertiban di jalan raya. Perkembangan terbaru terkait insiden ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *