Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Selasa (15/7), mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram menjadi Rp1.914.000. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas ini turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas yang kini berada di level Rp1.758.000 per gram.
Update harga emas terbaru ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat yang mengikuti fluktuasi harga emas Antam setiap harinya. Perubahan harga ini berdampak pada keputusan investasi, terutama bagi pemilik emas batangan.
Selain penurunan harga, transaksi jual beli emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai buyback emas.
Harga emas batangan hari ini berdasarkan pecahan sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.007.000
-
1 gram: Rp1.914.000
-
2 gram: Rp3.768.000
-
3 gram: Rp5.627.000
-
5 gram: Rp9.345.000
-
10 gram: Rp18.635.000
-
25 gram: Rp46.462.000
-
50 gram: Rp92.845.000
-
100 gram: Rp185.612.000
-
250 gram: Rp463.765.000
-
500 gram: Rp927.320.000
-
1.000 gram: Rp1.854.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan emas terkini.
Harga emas Antam terbaru ini penting dipantau masyarakat, terutama dalam mengambil keputusan membeli atau menjual emas di tengah kondisi pasar yang dinamis. Update harga emas dan peraturan pajak menjadi informasi krusial bagi investor emas jangka panjang.
Untuk mendapatkan berita ekonomi dan harga emas harian, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar