Medan, harianbatakpos.com – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dosen dan notaris asal Medan, Tiromsi Sitanggang, kembali menyita perhatian publik. Tiromsi dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara pembunuhan suaminya, Rusman Marelen Situngkir.
Putusan dibacakan Kamis (17/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti. Hakim menyatakan bahwa Tiromsi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan suami secara berencana.
Usai mendengar vonis, Tiromsi langsung menyatakan banding.
“Saya ajukan banding,” ujar Tiromsi dengan nada singkat.
Langkah serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Pihak jaksa menyatakan tidak puas dan juga mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Motif pembunuhan istri terhadap suami yang dilakukan Tiromsi menjadi perhatian serius karena latar belakangnya sebagai seorang pendidik dan notaris, yang seharusnya menjadi panutan dalam masyarakat.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, dan sangat bertolak belakang dengan profesinya. Namun hal yang meringankan adalah usia lanjut dan terdakwa masih memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Singkat, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim. Keluarga merasa vonis tersebut jauh dari harapan dan tidak mencerminkan keadilan.
“Ya kami kecewa karena jauh sekali dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati,” ucap Ojahan.
Ia menambahkan bahwa vonis tersebut dianggap tidak adil karena terdakwa sudah terbukti melakukan pembunuhan secara terencana. Ia juga mempertanyakan alasan keringanan hanya karena usia dan anak dalam tanggungan.
“Padahal dia seorang dosen dan notaris yang seharusnya paham tindakannya salah. Semoga proses banding nanti menghasilkan keputusan yang lebih adil untuk keluarga korban,” kata Ojahan.
Bergabunglah di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar