Jakarta, harianbatakpos.com – Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi kejaksaan di Sumatera Utara terkait dengan kasus suap proyek jalan di wilayah tersebut.
Mereka yang diperiksa itu adalah mantan Kajati Sumut Idianto, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kasi Perdata dan TUN Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
“Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi saat dikonfirmasi media perihal pemeriksaan ketiganya di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK. “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut. Namun, keduanya belum bisa diperiksa karena terkendala izin Jaksa Agung. Sebelumnya KPK menyebut masih melakukan koordinasi kepada Jaksa Agung.
Media mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo apakah selain Iqbal dan Homgoman, KPK juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Idianto. Namun keduanya belum memberikan respon. Begitu juga dengan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta agar hal itu ditanyakan kepada jubir. “Kalau masalah teknis, lebih tepat ditanyakan kepada Direktur atau Jubir,” ujar dia melalui pesan WhatsApp.
KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menyebut dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN menyiapkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.
Sementara uang Rp2 miliar diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan. (RED)
Komentar